Rangkuman
Materi PB “ KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT “
Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk mengemukakan pendapat sesuai hati nurani sesuai ketentuan
hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
# Kemerdekaan berpendapat
merupakan bagian dari Demokrasi dan
merupakan hak Politik warga negara
# Pengertian KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT menurut UU No. 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
# Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab artinya kebebasan mengemukakan pendapat tanpa ada tekanan dari
pihak manapun sesuai hati nurani dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai,
norma, hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
# Cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan antara lain:
1.
Secara lisan
: pidato, dialog, diskusi
2.
Secara tertulis
: petisi, gambar, poster, brosur, selebaran, spanduk dll
3. Dengan cara lain : aksi mogok bicara/tutup
mulut, mogok makan, mogok kerja dan aksi
Teaterikal
# Berpendapat/berbicara merupakan salah satu
hak asasi manusia, akan tetapi dalam berbicara/berpendapat
harus memperhatikan aturan dan
norma-norma yang berlaku.
# Ketentuan/kriteria kemerdekaan
mengemukakan pendapat yang bebas dan bertanggung jawab:
1.
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5.
Menjaga persatuan dan kesatuan
# Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat :
1.
UUD 1945
Pasal 28
“
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang “
2.
UUD 1945
Pasal 28 E ayat (3)
“
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat “
3.
UU No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
4.
UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers
5.
UU No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran
6.
Tap MPR No. XVII/MPR/ 1998 tentang HAM
7.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2)
# Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum
menurut pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998:
1.
Unjuk
Rasa / Demonstrasi
Ø Kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya secara
demonstratif di depan umum
2.
Pawai
Ø Bentuk kegiatan menyampaikan pendapat dengan arak-arakan
di jalan umum
3.
Rapat
Umum
Ø Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu
4.
Mimbar
Bebas
Ø Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan
secara bebas dan terbuka tanpa tema
tertentu.
#
ASAS-ASAS yang
dijadikan landasan/pedoman dalam melaksanakan kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum antara lain :
1.
Asas
manfaat
Ø kegiatan penyampaian pendapat hendaknya membawa
manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara
2.
Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø kegiatan penyampaian pendapat hendaknya memenuhi hak
dan kewajiban yang ada
3.
Asas
musyawarah-mufakat
Ø dalam kegiatan penyampaian pendapat jika terjadi
perbedaan pendapat hendaknya di musyawarahkan untuk mencapai mufakat
(kesepakatan bersama)
4.
Asas kepastian
hukum dan keadilan
Ø dalam melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat
hendaknya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku
5.
Asas
proporsionalitas
Ø dalam melaksanakan suatu kegiatan penyampaian pendapat
hendaknya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
TUJUAN pengaturan
pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
1.
Mewujudkan kebebasan
yang bertanggung jawab
2.
Mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten bagi semua pihak
3. Mewujudkan
berkembangnya partisipasi dan kreatifitas
warga negara dalam kehidupan demokrasi
4.
Mewujudkan tanggung
jawab sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
HAK setiap
warga negara dalam hal kebebasan
menyampaikan pendapat (pasal 5 UU. No 9 Tahun 1998):
1.
Mengeluarkan pikiran secara bebas
2.
Memperoleh perlindungan hukum
KEWAJIBAN setiap warga
negara dalam hal kebebasan menyampaikan
pendapat (pasal 6 UU. No. 9 Tahun 1998):
1.
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Kewajiban dan tanggung jawab PEMERINTAH dalam hal
kebebasan menyampaikan pendapat:
1.
Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
2.
Menghargai asas legalitas
3.
Menghargai prinsip/asas praduga tak bersalah
4.
Menyelenggarakan pengamanan
PROSEDUR / TATA CARA yang benar ketika melakukan penyampaian
pendapat di muka umum:
1.
Wajib menyampaikan
surat pemberitahuan
tertulis kepada Kepolisian setempat oleh pemimpin/ketua/penanggung jawab
kelompok selambat-lambatnya dalam waktu 3
x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Ruang lingkup satu kecamatan : Polsek
Ruang lingkup satu kabupaten/kota : Polres
Ruang lingkup satu provinsi : Polda
Ruang lingkup 2 provinsi : Mabes Polri
2.
Surat pemberitahuan harus memuat antara lain :
a.
Maksud dan tujuan
b.
Tempat, lokasi dan rute
c.
Bentuk kegiatan
d.
Penanggung jawab
e.
Nama, alamat organisasi, kelompok dll
f.
Alat peraga
g.
Jumlah peserta dll
3.
Setiap 100 peserta ditentukan 1 s.d 5 orang penanggung jawab
4.
Penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan
berjalan aman, tertib dan damai
5.
Peserta dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
6.
Jika terjadi pembatalan kegiatan, maka wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
# TEMPAT-TEMPAT YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum :
1. Lingkungan istana
kepresidenan
2. Tempat-tempat ibadah
3. Rumah sakit
4. Stasiun kereta api
5. Pelabuhan udara (bandara)
dan pelabuhan laut
6. Terminal
7. Objek-objek wisata/tempat
wisata
8. Instalasi militer
9. Objek-objek vital lainya
(Pertamina dll..)
# HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum :
1. Hari besar keagamaan
2. Hari besar nasional
# SANKSI terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
yang tidak sesuai ketentuan:
1.
Dibubarkan apabila :
a.
tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya
b.
dilakukan di tempat-tempat yang dilarang
c.
peserta membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum
d.
tidak memenuhi prosedur dan tata cara yang benar
2.
Diberikan sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata
dan sanksi administrasi
3.
Dipidana 1 tahun apabila dengan kekerasaan
menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah
memenuhi ketentuan undang-undang.
SIKAP POSITIF dalam pelaksanaan hak
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab:
a.
Konstruktif
: memberikan masukan, kritik, saran yang membangun
b.
Sportif : bersedia
mengakui kelebihan/keunggulan orang lain
c.
Nalar :
mengedepankan akan sehat/pikiran yang jernih
d.
Beradab : sikap
sopan sesuai tata krama terhadap siapapun
e.
Demokratis :
terbuka, lapang dada, konsekuen, tanggung jawab
f.
Komitmen :
menghargai kesepakatan yang telah dibuat
g.
Inisiatif : suka
memberikan alternatif solusi pemecahan masalah
Contoh perilaku yang harus
dihindari dalam aktualisasi penyampaian pendapat karena termasuk dalam tindakan
korup.
a.
Menghindari tindakan anarkhis
b.
Menghindari penyalahgunaan anggaran kegiatan
c.
dll
Cara berpendapat yang baik dan benar adalah:
§ Disampaikan
dengan bahasa yang baik, jelas dan sopan
§ Menghormati
pendapat orang lain
§ Bertanggung
jawab terhadap apa yang disampaikan
§ Tidak
bersifat mengadu domba/provokatif
§ Tidak mengandung unsur
fitnah dan pencemaran nama baik orang, instansi atau lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar