Selasa, 26 Mei 2015

Materi UKK Kelas 7 Tahun2015/2016

Welcome To My Blog


Rangkuman Materi PB  KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat sesuai hati nurani sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

# Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari Demokrasi dan merupakan hak Politik warga negara

# Pengertian KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT menurut UU No. 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

# Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab artinya kebebasan mengemukakan pendapat tanpa ada tekanan dari pihak manapun sesuai hati nurani dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai, norma, hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

           #  Cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan antara lain:
1.      Secara lisan : pidato, dialog, diskusi
2.      Secara tertulis : petisi, gambar, poster, brosur, selebaran, spanduk dll
3.      Dengan cara lain : aksi mogok bicara/tutup mulut, mogok makan, mogok kerja dan aksi Teaterikal

        # Berpendapat/berbicara merupakan salah satu hak asasi manusia, akan tetapi dalam berbicara/berpendapat
          harus memperhatikan aturan dan norma-norma yang berlaku.

        # Ketentuan/kriteria kemerdekaan mengemukakan pendapat yang bebas dan bertanggung jawab:
1.       Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.       Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.       Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5.       Menjaga persatuan dan kesatuan

# Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat :
1.       UUD 1945 Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
2.       UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
3.       UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
4.       UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
5.       UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
6.       Tap MPR No. XVII/MPR/ 1998 tentang HAM
7.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2)

   #  Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum menurut pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998:
1.       Unjuk Rasa / Demonstrasi
Ø Kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya secara demonstratif di depan umum
2.       Pawai
Ø Bentuk kegiatan menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
3.       Rapat Umum
Ø Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
4.       Mimbar Bebas
Ø Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

# ASAS-ASAS yang dijadikan landasan/pedoman dalam melaksanakan kemerdekaan menyampaikan   
   pendapat di muka umum antara lain :
1.       Asas manfaat
Ø  kegiatan penyampaian pendapat hendaknya membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara
2.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø  kegiatan penyampaian pendapat hendaknya memenuhi hak dan kewajiban yang ada
3.       Asas musyawarah-mufakat
Ø  dalam kegiatan penyampaian pendapat jika terjadi perbedaan pendapat hendaknya di musyawarahkan untuk mencapai mufakat (kesepakatan bersama)

4.       Asas kepastian hukum dan keadilan
Ø  dalam melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat hendaknya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku

5.       Asas proporsionalitas
Ø  dalam melaksanakan suatu kegiatan penyampaian pendapat hendaknya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

TUJUAN pengaturan pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
1.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
2.       Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten bagi semua pihak
3.       Mewujudkan berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara dalam kehidupan demokrasi
4.       Mewujudkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

          HAK setiap warga negara dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat (pasal 5 UU. No 9 Tahun 1998):
1.       Mengeluarkan pikiran secara bebas
2.       Memperoleh perlindungan hukum

KEWAJIBAN setiap warga negara  dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat (pasal 6 UU. No. 9 Tahun 1998):
1.       Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.       Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.       Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5.       Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Kewajiban dan tanggung jawab PEMERINTAH dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat:
1.       Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
2.       Menghargai asas legalitas
3.       Menghargai prinsip/asas  praduga tak bersalah
4.       Menyelenggarakan pengamanan

PROSEDUR / TATA CARA yang benar ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum:
1.       Wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian setempat oleh pemimpin/ketua/penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Ruang lingkup satu kecamatan : Polsek
Ruang lingkup satu kabupaten/kota : Polres
Ruang lingkup satu provinsi : Polda
Ruang lingkup 2 provinsi : Mabes Polri

2.       Surat pemberitahuan harus memuat antara lain :
a.      Maksud dan tujuan
b.      Tempat, lokasi dan rute
c.      Bentuk kegiatan
d.      Penanggung jawab
e.      Nama, alamat organisasi, kelompok dll
f.       Alat peraga
g.      Jumlah peserta dll
3.       Setiap 100 peserta ditentukan 1 s.d 5 orang penanggung jawab
4.        Penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan berjalan aman, tertib dan damai
5.        Peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
6.        Jika terjadi pembatalan kegiatan, maka wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

       # TEMPAT-TEMPAT YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum :
1.       Lingkungan istana kepresidenan
2.       Tempat-tempat ibadah
3.       Rumah sakit
4.       Stasiun kereta api
5.       Pelabuhan udara (bandara) dan pelabuhan laut
6.       Terminal
7.       Objek-objek wisata/tempat wisata
8.       Instalasi militer
9.       Objek-objek vital lainya (Pertamina dll..)

       # HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum :

1.       Hari besar keagamaan
2.       Hari besar nasional

       # SANKSI terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai ketentuan:
1.       Dibubarkan apabila :
a.       tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya
b.       dilakukan di tempat-tempat yang dilarang
c.       peserta membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
d.       tidak memenuhi prosedur dan tata cara yang benar
2.       Diberikan sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata dan sanksi administrasi
3.       Dipidana 1 tahun apabila dengan kekerasaan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang.

SIKAP POSITIF dalam pelaksanaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab:
a.       Konstruktif : memberikan masukan, kritik, saran  yang membangun
b.       Sportif : bersedia mengakui kelebihan/keunggulan orang lain
c.       Nalar : mengedepankan akan sehat/pikiran yang jernih
d.       Beradab : sikap sopan sesuai tata krama terhadap siapapun
e.       Demokratis : terbuka, lapang dada, konsekuen, tanggung jawab
f.        Komitmen : menghargai kesepakatan yang telah dibuat
g.       Inisiatif : suka memberikan alternatif solusi pemecahan masalah

Contoh perilaku yang harus dihindari dalam aktualisasi penyampaian pendapat karena termasuk dalam tindakan korup.
a.       Menghindari tindakan anarkhis
b.       Menghindari penyalahgunaan anggaran kegiatan
c.       dll

          Cara berpendapat yang baik dan benar adalah:
§  Disampaikan dengan bahasa yang baik, jelas dan sopan
§  Menghormati pendapat orang lain
§  Bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan
§  Tidak bersifat mengadu domba/provokatif
§  Tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik orang, instansi atau lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar