Selasa, 26 Mei 2015

Materi UKK Kelas 7 Tahun2015/2016

Welcome To My Blog


Rangkuman Materi PB  KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat sesuai hati nurani sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

# Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari Demokrasi dan merupakan hak Politik warga negara

# Pengertian KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT menurut UU No. 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

# Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab artinya kebebasan mengemukakan pendapat tanpa ada tekanan dari pihak manapun sesuai hati nurani dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai, norma, hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

           #  Cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan antara lain:
1.      Secara lisan : pidato, dialog, diskusi
2.      Secara tertulis : petisi, gambar, poster, brosur, selebaran, spanduk dll
3.      Dengan cara lain : aksi mogok bicara/tutup mulut, mogok makan, mogok kerja dan aksi Teaterikal

        # Berpendapat/berbicara merupakan salah satu hak asasi manusia, akan tetapi dalam berbicara/berpendapat
          harus memperhatikan aturan dan norma-norma yang berlaku.

        # Ketentuan/kriteria kemerdekaan mengemukakan pendapat yang bebas dan bertanggung jawab:
1.       Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.       Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.       Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5.       Menjaga persatuan dan kesatuan

# Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat :
1.       UUD 1945 Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
2.       UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
3.       UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
4.       UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
5.       UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
6.       Tap MPR No. XVII/MPR/ 1998 tentang HAM
7.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2)

   #  Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum menurut pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998:
1.       Unjuk Rasa / Demonstrasi
Ø Kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya secara demonstratif di depan umum
2.       Pawai
Ø Bentuk kegiatan menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
3.       Rapat Umum
Ø Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
4.       Mimbar Bebas
Ø Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

# ASAS-ASAS yang dijadikan landasan/pedoman dalam melaksanakan kemerdekaan menyampaikan   
   pendapat di muka umum antara lain :
1.       Asas manfaat
Ø  kegiatan penyampaian pendapat hendaknya membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara
2.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø  kegiatan penyampaian pendapat hendaknya memenuhi hak dan kewajiban yang ada
3.       Asas musyawarah-mufakat
Ø  dalam kegiatan penyampaian pendapat jika terjadi perbedaan pendapat hendaknya di musyawarahkan untuk mencapai mufakat (kesepakatan bersama)

4.       Asas kepastian hukum dan keadilan
Ø  dalam melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat hendaknya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku

5.       Asas proporsionalitas
Ø  dalam melaksanakan suatu kegiatan penyampaian pendapat hendaknya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

TUJUAN pengaturan pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
1.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
2.       Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten bagi semua pihak
3.       Mewujudkan berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara dalam kehidupan demokrasi
4.       Mewujudkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

          HAK setiap warga negara dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat (pasal 5 UU. No 9 Tahun 1998):
1.       Mengeluarkan pikiran secara bebas
2.       Memperoleh perlindungan hukum

KEWAJIBAN setiap warga negara  dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat (pasal 6 UU. No. 9 Tahun 1998):
1.       Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.       Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.       Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5.       Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Kewajiban dan tanggung jawab PEMERINTAH dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat:
1.       Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
2.       Menghargai asas legalitas
3.       Menghargai prinsip/asas  praduga tak bersalah
4.       Menyelenggarakan pengamanan

PROSEDUR / TATA CARA yang benar ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum:
1.       Wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian setempat oleh pemimpin/ketua/penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Ruang lingkup satu kecamatan : Polsek
Ruang lingkup satu kabupaten/kota : Polres
Ruang lingkup satu provinsi : Polda
Ruang lingkup 2 provinsi : Mabes Polri

2.       Surat pemberitahuan harus memuat antara lain :
a.      Maksud dan tujuan
b.      Tempat, lokasi dan rute
c.      Bentuk kegiatan
d.      Penanggung jawab
e.      Nama, alamat organisasi, kelompok dll
f.       Alat peraga
g.      Jumlah peserta dll
3.       Setiap 100 peserta ditentukan 1 s.d 5 orang penanggung jawab
4.        Penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan berjalan aman, tertib dan damai
5.        Peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
6.        Jika terjadi pembatalan kegiatan, maka wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

       # TEMPAT-TEMPAT YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum :
1.       Lingkungan istana kepresidenan
2.       Tempat-tempat ibadah
3.       Rumah sakit
4.       Stasiun kereta api
5.       Pelabuhan udara (bandara) dan pelabuhan laut
6.       Terminal
7.       Objek-objek wisata/tempat wisata
8.       Instalasi militer
9.       Objek-objek vital lainya (Pertamina dll..)

       # HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum :

1.       Hari besar keagamaan
2.       Hari besar nasional

       # SANKSI terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai ketentuan:
1.       Dibubarkan apabila :
a.       tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya
b.       dilakukan di tempat-tempat yang dilarang
c.       peserta membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
d.       tidak memenuhi prosedur dan tata cara yang benar
2.       Diberikan sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata dan sanksi administrasi
3.       Dipidana 1 tahun apabila dengan kekerasaan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang.

SIKAP POSITIF dalam pelaksanaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab:
a.       Konstruktif : memberikan masukan, kritik, saran  yang membangun
b.       Sportif : bersedia mengakui kelebihan/keunggulan orang lain
c.       Nalar : mengedepankan akan sehat/pikiran yang jernih
d.       Beradab : sikap sopan sesuai tata krama terhadap siapapun
e.       Demokratis : terbuka, lapang dada, konsekuen, tanggung jawab
f.        Komitmen : menghargai kesepakatan yang telah dibuat
g.       Inisiatif : suka memberikan alternatif solusi pemecahan masalah

Contoh perilaku yang harus dihindari dalam aktualisasi penyampaian pendapat karena termasuk dalam tindakan korup.
a.       Menghindari tindakan anarkhis
b.       Menghindari penyalahgunaan anggaran kegiatan
c.       dll

          Cara berpendapat yang baik dan benar adalah:
§  Disampaikan dengan bahasa yang baik, jelas dan sopan
§  Menghormati pendapat orang lain
§  Bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan
§  Tidak bersifat mengadu domba/provokatif
§  Tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik orang, instansi atau lembaga.

Sabtu, 18 April 2015

Input Device

Untuk menghasilkan output atau hasil yang berkualitas, menarik, sesuai keinginan user (pengguna) dan mempermudah dalam penggunaannya, sekarang telah dibuat berbagai macam input device komputer. Input device komputer adalah peralatan yang digunakan oleh user untuk memasukkan data atau perintah ke dalam komputer.

Beberapa alat input mempunyai fungsi ganda, yaitu disamping sebagai alat input juga berfungsi sebagai alat output sekaligus. Alat yang demikian disebut sebagai terminal. Terminal dapat dihubungkan ke sistem komputer dengan menggunakan kabel langsung atau lewat alat komunikasi.

Terminal dapat digolongkan menjadi non intelligent terminal, smart terminal, dan intelligent terminal. Non intelligent terminal hanya berfungsi sebagai alat memasukkan input dan penampil output, dan tidak bisa diprogram karena tidak mempunyai alat pemroses. Peralatan seperti ini juga disebut sebagai dumb terminal.

Smart terminal mempunyai alat pemroses dan memori di dalamnya sehingga input yang terlanjur dimasukkan dapat dikoreksi kembali. Walaupun demikian, terminal jenis ini tidak dapat diprogram oleh pemakai, kecuali oleh pabrik pembuatnya. Sedangkan intelligent terminal dapat diprogram oleh pemakai.

Peralatan yang hanya berfungsi sebagai alat input dapat digolongkan menjadi alat input langsung dan tidak langsung. Alat input langsung yaitu input yang dimasukkan langsung diproses oleh alat pemroses, sedangkan alat input tidak langsung melalui media tertentu sebelum suatu input diproses oleh alat pemroses.

Macam-macam input device (alat masukan) komputer, yaitu :

1-Keyboard


Keyboard merupakan alat masukan data (input device) yang penting, sering digunakan, dan selalu ada dalam setiap komputer. Keyboard berfungsi untuk memasukan huruf, angka, karakter khusus dan melakukan instruksi-instruksi (perintah) lainnya.

Jenis-Jenis Keyboard :

1.) QWERTY

2.) DVORAK

3.) KLOCKENBERG

Keyboard yang biasanya dipakai adalah keyboard jenis QWERTY, yang bentuknya ini mirip seperti tuts pada mesin tik. Keyboard QWERTY memiliki empat bagian yaitu :

1. typewriter key

2. numeric key

3. function key

4. special function key.

2-Mouse


Mouse merupakan salah satu alat masukan yang berfungsi untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard.

3-Scanner


Scanner adalah alat masukan yang dapat menyalin atau meng-copy gambar atau teks yang kemudian hasilnya langsung dtampilkan melalui monitor komputer dan selanjutnya gambar atau teks tersebut dapat ditambah, ditambah, dimodifikasi sesuai keinginan pengguna, dan dapat disimpan ke dalam harddisk dan media penyimpanan lainnya, dalam format file teks, dokumen, dan gambar. Jika dilihat dari segi fungsinya scanner ini mirip seperti mesin fotocopy. Perbedaannya adalah mesin fotocopy hasilnya langsung dicetak pada kertas sesuai aslinya, tidak dapat ditambah, dikurangi, dimodifikasi dan tidak dapat disimpan dalam media penyimpanan. Sedangkan scanner hasilnya langsung ditampilkan melalui monitor, dan hasil tersebut dapat dilakukan perbaikan atau modifikasi dan dapat disimpan dalam media penyimpanan.

Scanner berukuran pena bisa menyimpanhingga 1.000 halaman teks cetak dan kemudian mentransfernya ke sebuah komputer pribadi (PC).Scanner berukuran pena tersebut dinamakan Quicklink. Pena scanner itu berukuran panjang enaminci dan beratnya sekitar tiga ons.

Scanner tersebut menurut WizCom dapat melakukanpekerjaannya secara acak lebih cepat dari scanner yang berbentuk datar.Data yang telah diambil dengan scanner itu, bisa dimasukkan secara langsung ke semua aplikasikomputer yang mengenali teks ASCII.

Perbedaan tiap scanner dari berbagai merk terletak pada pemakaian teknologi dan resolusinya.Pemakaian teknologi misalnya penggunaan tombol-tombol digital dan teknik pencahayaan.

Ada dua macam perbedaan scanner dalam memeriksa gambar yang berwarna yaitu :

1. Scanner yang hanya bisa satu kali meng-scan warna dan menyimpan semua warna pada saat itu saja.

2. Scanner yang langsung bisa tiga kali digunakan untuk menyimpan beberapa warna. Warnawarna tersebut adalah merah, hijau dan biru.

Scaner yang disebut pertama lebih cepat dibandingkan dengan yang kedua, tetapi menjadi kurang bagus jika digunakan untuk reproduksi warna. Kebanyakan scanner dijalankan pada 1-bit (binary digit / angka biner), 8-bit (256 warna), dan 24 bit (lebih dari 16 juta warna). Nah, bila kita membutuhkan hasil yang sangat baik maka dianjurtkan menggunakan scanner dengan bit yang besar agar resolusi warna lebih banyak dan bagus.

4-Touchpad


Touchpad digunakan sebagai pengganti mouse. Dan fungsinya juga sama seperti mouse, yaitu untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Alat masukkan ini biasanya terdapat pada laptop dan notebook.

Sedangkan penggunaannya menggunakan sentuhan jari. Selain touchpad, masih terdapat alat masukkan yang sejenis dengan mouse yaitu pointing stick dan trackbal.

5-Lightpen


Light pen adalah alat masukan yang berfungsi sebagai pointer elektronik, digunakan untuk modifikasi dan men-design gambar, langsung diatas screen (monitor). Cara kerja light pen adalah sensor yang terdapat didalam light pen mengirimkan sinyal cahaya ke komputer dan kemudian cahaya tersebut direkam, dimana layar monitor bekerja dengan merekam enam sinyal elektronik setiap baris per detik.

Output Device

Output Device, adalah perangkat komputer yang berguna untuk menghasilkan keluaran, apakah itu ke kertas (hardcopy), ke layar monitor (softcopy) atau keluaran berupa suara. Contohnya printer, speaker, plotter, monitor dan banyak yang lainnya.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa prinsip kerja komputer tersebut diawali memasukkan data dari perangkat input, lalu data tersebut diolah sedemikian rupa oleh CPU sesuai yang kita inginkan dan data yang telah diolah tadi disimpan dalam memori komputer atau disk. Data yang disimpan dapat kita lihat hasilnya melalui perangkat keluaran.

Output yang dihasilkan dari pemroses dapat digolongkan menjadi empat bentuk, yaitu tulisan (huruf, angka, simbol khusus), image (dalam bentuk grafik atau gambar), suara, dan bentuk lain yang dapat dibaca oleh mesin (machine-readable form). Tiga golongan pertama adalah output yang dapat digunakan langsung oleh manusia, sedangkan golongan terakhir biasanya digunakan sebagai input untuk proses selanjutnya dari komputer.

Peralatan output dapat berupa:

Hard-copy device, yaitu alat yang digunakan untuk mencetak tulisan dan image pada media keras seperti kertas atau film.

Soft-copy device, yaitu alat yang digunakan untuk menampilkan tulisan dan image pada media lunak yang berupa sinyal elektronik.

Drive device atau driver, yaitu alat yang digunakan untuk merekam simbol dalam bentuk yang hanya dapat dibaca oleh mesin pada media seperti magnetic disk atau magnetic tape. Alat ini berfungsi ganda, sebagai alat output dan juga sebagai alat input.

Output bentuk pertama sifatnya adalah permanen dan lebih portable (dapat dilepas dari alat outputnya dan dapat dibawa ke mana-mana). Alat yang umum digunakan untuk ini adalah printer, plotter, dan alat microfilm. Sedangkan output bentuk kedua dapat berupa video display, flat panel, dan speaker. Dan alat output bentuk ketiga yang menggunakan media magnetic disk adalah disk drive, dan yang menggunakan media magnetic tape adalah tape drive.

1-MONITOR


Layar monitor juga disebut computer display, visual display unit, atau monitor saja. Monitor adalah peralatan yang berfungsi menampilkan gambar-gambar yang bisa dilihat, yang dihasilkan oleh komputer tanpa merekamnya.

Layar monitor saat ini lazimnya ditampilkan dalam dua buah bentuk, yaitu CRT (cathode ray tube) atau Flat Panel seperti monitor TFT LCD.

Nama monitor CRT berasal dari nama tabung yang terdapat di monitor. Bagian belakang tabung tersebut memiliki katoda yang dimuati muatan negatif. Penembak elektron mengeluarkan elektron ke bawah tabung kelayar yang bermuatan listrik yang akan memendarkan cahaya jika dikenai elektron.Tiap kluster di layar memiliki tiga warna, tiap satu warna disebut satu piksel.

Gambar di layar monitor biasanya terbuat dari 10% titik-titik kecil yang berpendar sesuai dengan perintah dari komputer. Semakin dekat jarak pikselnya akan semakin tajam gambar yang dihasilkan. Jarak antar piksel yang terdapat di monitor disebut dot pitch, satuannya adalah milimeter. Kebanyakan monitor CRT memiliki dot pitch sebesar 0,28 mm atau kurang.

Adapun monitor LCD adalah monitor yang tipis, dan ter-susun dari beberapa piksel warna atau piksel monokrom yang dibariskan di depan sumber cahaya atau reflektor.

LCD sangat terkenal karena hemat energi dan sedikit memakan tempat. Karena kehematannya, LCD bisa digunakan hanya dengan sumber daya baterai.

hasil pemrosesan data ataupun informasi masukan. Monitor memiliki berbagai ukuran layar seperti layaknya sebuah televisi.

Tiap merek dan ukuran monitor memiliki tingkat resolusi yang berbeda.

Resolusi ini lah yang akan menentukan ketajaman gambar yang dapat ditampilkan pada layar

monitor. Jenis-jenis monitor saat ini sudah sangat beragam, mulai dari bentuk yang besar dengan layar cembung, sampai dengan bentuk yang tipis dengan layar datar (flat).

2-PRINTER


Printer atau pencetak adalah alat yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar/grafik, di atas kertas. Printer biasanya terbagi atas beberapa bagian, yaitu picker sebagai alat mengambil kertas dari tray.

Tray ialah tempat menaruh kertas. Tinta atau toner adalah alat pencetak sesungguhnya, karena ada sesuatu yang disebut tinta atau toner yang digunakan untuk menulis pada kertas.

Perbedaan toner dan tinta ialah perbedaan sistem; toner atau laser butuh pemanasan, sedangkan tinta atau inkjet tak butuh pemanasan, hanya pembersihan atau cleaning pada print-head printer tersebut.

Ada pula kabel fleksibel untuk pengiriman sinyal dari prosesor printer ke tinta atau toner. Kabel ini tipis dan fleksibel, namun kuat. Pada bagian belakang printer biasanya ada port paralel atau USB untuk penghubung ke komputer.

Pencetak modem merupakan alat canggih. Perkakasan elektronik yang terdapat dalam sebuah pencetak sama dengan perkakasan elektronik yang terdapat dalam komputer itu sendiri. Pencetak mempunyai 6 jenis yaitu jenis Dot-Matrix, jenis Daisy Wheel, jenis Ink-Jet / jenis Bubble Jet, jenis Chain, jenis Drum dan jenis Laser.

3-SPEAKER


Fungsi speaker pada komputer sama dengan fungsi speaker pada perangkat audio sistem. Yang membedakan secara garis besar hanyalah pada ukurannya. Speaker pada komputer dibuat seefisien mungkin agar tidak terlalu memerlukan banyak tempat. Namun pada pengguna tertentu terkadang menghubungkan output sound mereka pada perangkat speaker lainnya untuk lebih memberikan kepuasan yang lebih.

4-PLOTTER


Plotter secara prinsip memiliki fungsi yang sama dengan printer. Yang membedakan secara umum adalah ukuran dan peruntukan dari plotter tersebut. Plotter mampu mencetak pada kertas dengan ukuran A0, dan biasanya digunakan untuk mencetak peta dan gambar ukuran besar lainnya.

Plotter juga mengalami perkembangan yang cukup pesat, yang dimulai hanya dengan menggunakan pena sebagai alat cetak, hingga saat ini telah menggunakan inkjet dan bubuk tinta (Laserjet)

5-HEADPHONE


Fungsi headphone sama dengan fungsi speaker. Yang membedakan secara garis besar hanyalah pada ukurannya. Headphone dibuat seefisien mungkin agar tidak terlalu memerlukan banyak tempat.